Semarang, 03-09-2025 – Bea Cukai terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan cukai di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berbagai kegiatan digelar bersama pemerintah daerah, aparat penegak perda, pelaku usaha, hingga masyarakat umum sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal serta mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Di Semarang, momentum Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah menjadi ajang sinergi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jateng. Kedua instansi menggelar podcast bertema Peran Masyarakat dalam Kegiatan Gempur Rokok Ilegal di halaman Kantor Gubernur. Acara ini menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam memberantas rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai masyarakat. “Rokok ilegal dapat dikenali dari beberapa hal, antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang salah peruntukannya. Apabila menemukan rokok dengan ciri tersebut, segera laporkan melalui saluran resmi atau kepada aparat terdekat. Informasi dari masyarakat adalah amunisi utama kami,” tegasnya.
Di Sukoharjo, Bea Cukai Surakarta menggandeng PT Dan Liris, perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, serta Pemkab Sukoharjo dalam podcast bertema Benteng Melawan Rokok…